Jakarta (KABARIN) - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek daring (ojol) sebagai pelaku usaha mikro agar dapat memperoleh berbagai program pemberdayaan dari pemerintah.
Menurut Maman, para pengemudi ojol nantinya akan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro di sektor transportasi daring. Dengan status tersebut, mereka berhak mendapatkan berbagai fasilitas, mulai dari akses Kredit Usaha Rakyat (KUR), pelatihan, peningkatan kapasitas usaha, hingga program pemberdayaan lainnya.
"Dan mereka berhak untuk mendapatkan semua insentif fasilitas yang didapatkan oleh para pengusaha mikro," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan kebijakan ini juga bertujuan mendorong pengemudi ojol memanfaatkan waktu kerja yang fleksibel untuk mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.
Dengan demikian, para pengemudi tetap dapat menjalankan aktivitas sebagai mitra aplikasi, sekaligus memiliki peluang membangun usaha tambahan melalui dukungan program pemerintah.
Maman menilai pengemudi ojol pada dasarnya telah memiliki karakteristik sebagai pelaku usaha karena bekerja secara mandiri, menggunakan kendaraan milik sendiri, dan menanggung biaya operasional secara pribadi.
Selain memperoleh akses pembiayaan, menurut Maman, sebagian besar pengemudi ojol juga berpotensi menikmati fasilitas pembebasan pajak karena rata-rata penghasilannya masih berada di bawah Rp500 juta per tahun.
Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat membantu pengemudi ojol memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam sehingga tidak hanya bergantung pada layanan transportasi daring.
Maman mengatakan pemerintah akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikasi dan asosiasi pengemudi untuk memasukkan seluruh pengemudi ojol ke dalam kelompok pelaku usaha mikro.
"Secara otomatis mereka akan menjadi pengusaha mikro. Dan memang sebagian besar dari teman-teman asosiasi ojol juga mengharapkannya ke arah sana," katanya.
Ia menegaskan bahwa pada tahap awal penerapan kebijakan, pemerintah belum akan memprioritaskan persyaratan administratif seperti kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," ujar Maman.
Ia menambahkan pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan organisasi pengemudi agar implementasi kebijakan dapat berjalan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026